Bisakah Rakyat Menuntut Pemerintah atas Kasus Keracunan Program MBG?

Sejak Januari 2025, program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah untuk meningkatkan gizi anak-anak sekolah justru menuai kontroversi. Dikutip SuaraNalar dari Kompas.id pada Senin (19/5/2025), lebih dari 1.300 siswa di berbagai daerah mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan dari program ini, dengan kasus terbesar terjadi di Kota Bogor yang melibatkan 223 siswa dari sembilan sekolah.
Tanggung Jawab Hukum Pemerintah
Pemerintah sebagai penyelenggara program MBG memiliki tanggung jawab hukum untuk memastikan keamanan pangan bagi penerima manfaat. Jika terbukti terjadi kelalaian dalam pengelolaan atau pengawasan yang menyebabkan keracunan, masyarakat berhak menuntut pemerintah atas dasar perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata). Unsur yang harus dibuktikan adalah adanya tindakan yang melanggar hukum, kerugian yang dialami, hubungan sebab akibat, serta kesalahan atau kelalaian dari pihak pemerintah.
Baca juga: 5 Fakta Pertemuan Bill Gates dan Prabowo di Istana Merdeka, Makan Bergizi Gratis Mendunia!
Selain itu, Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999) juga mewajibkan pelaku usaha—dalam hal ini pemerintah sebagai penyelenggara—bertanggung jawab atas kerugian akibat produk yang tidak memenuhi standar keamanan.
Langkah Hukum Kasus MBG yang Dapat Ditempuh
Ketika mengalami atau menemukan kejadian keracunan akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG), korban dan keluarga memiliki beberapa langkah yang dapat diambil untuk mencari keadilan dan perlindungan hukum:
1. Mengupayakan Kompensasi atas Kerugian yang Dialami
Selain tuntutan hukum, korban juga berhak mengupayakan kompensasi atau ganti rugi atas kerugian yang dialami, baik berupa biaya pengobatan, kehilangan pendapatan, maupun dampak psikologis. Kompensasi ini bisa diajukan sebagai bagian dari gugatan perdata atau melalui mediasi dengan pemerintah atau lembaga penyelenggara program. Pemberian kompensasi tidak hanya sebagai bentuk tanggung jawab moral, tetapi juga sebagai langkah konkret untuk membantu meringankan beban korban akibat insiden keracunan tersebut.
2. Melaporkan Kejadian ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau Ombudsman
Langkah awal yang penting adalah melaporkan kasus keracunan kepada lembaga pengawas terkait seperti BPOM. BPOM memiliki kewenangan untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap sumber dan penyebab keracunan, termasuk menilai kualitas bahan makanan yang digunakan dalam program MBG. Selain itu, pelaporan ke Ombudsman dapat dilakukan jika terdapat indikasi maladministrasi atau kelalaian dalam pelaksanaan program oleh pemerintah. Pelaporan ini sangat penting untuk memastikan ada proses pengawasan yang transparan dan akuntabel, sekaligus sebagai dasar bukti jika korban ingin mengajukan gugatan hukum.
3. Mengajukan Gugatan Hukum atas Dasar Kelalaian Pemerintah
Jika hasil investigasi menunjukkan adanya kelalaian atau kesalahan prosedural dalam pengelolaan program MBG yang berujung pada keracunan, korban atau keluarga berhak mengajukan gugatan hukum. Gugatan ini biasanya dilakukan melalui jalur perdata dengan dasar perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata). Dalam gugatan tersebut, korban harus membuktikan bahwa pemerintah atau pihak terkait telah melakukan kesalahan yang mengakibatkan kerugian. Proses hukum ini bertujuan untuk menuntut pertanggungjawaban dan sekaligus memberi efek jera agar pemerintah lebih berhati-hati dan memperbaiki sistem pengelolaan program di masa depan.
Respons Pemerintah
Menanggapi kasus ini, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengetatan pengawasan dan menghentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terkait. “Kami akan bertanggung jawab dalam penanganan medis dan pembiayaan para murid. Mereka akan diberikan asuransi untuk biaya kesehatan yang bekerja sama dengan puskesmas,” ujarnya.
Masyarakat berharap pemerintah tidak hanya memberikan kompensasi, tetapi juga melakukan evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang. Sebagai contoh, Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menekankan pentingnya prosedur yang ketat dan pengawasan yang lebih baik dalam pelaksanaan program MBG.
Baca juga: Pembelaan Prabowo Soal Keracunan Makan Bergizi Gratis: 200 dari 3 Juta, Masalahkah?
Kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat dan transparansi dalam pelaksanaan program pemerintah yang berdampak langsung pada kesehatan masyarakat. Masyarakat berhak mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan jika terjadi kelalaian, sekaligus berharap pemerintah dapat segera melakukan evaluasi menyeluruh demi mencegah tragedi serupa di masa depan.***