Nasional

Skandal Proyek Jalan Sumut: Dugaan Korupsi Sistemik, Bobby dalam Radar KPK

SuaraNalar.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menorehkan tinta merah dalam catatan pemberantasan korupsi, kali ini di Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (26/6/2025) malam, lembaga antirasuah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalan. Dengan total nilai proyek mencapai Rp 231,8 miliar, kasus ini menjadi salah satu yang terbesar di Sumut dalam lima tahun terakhir.

Dalam konferensi pers pada Sabtu (28/6/2025), Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap dua klaster utama yang menjadi fokus OTT, yakni proyek jalan di bawah Dinas PUPR Provinsi Sumut dan proyek preservasi jalan oleh Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.

“Kami mendalami seluruh proses perencanaan dan eksekusi proyek sejak 2023 hingga 2025, termasuk mekanisme pengadaan yang diduga telah direkayasa,” ujar Asep kepada awak media.

Rangkaian Proyek Tanpa Lelang

Salah satu sorotan utama adalah pemberian proyek secara langsung kepada PT DNG yang dipimpin oleh KIR, tanpa melalui proses lelang resmi. Dalam pertemuan lapangan di Sipiongot, April 2025, Kepala Dinas PUPR TOP memerintahkan agar proyek bernilai Rp 157,8 miliar diserahkan kepada KIR. Bersama Kepala UPTD Gunung Tua RES, KIR mengatur agar perusahaannya menang dalam sistem e-katalog.

Baca juga: Jokowi Tegaskan KPK Bisa Tangkap Direksi BUMN yang Terbukti Korupsi, Ini Alasannya

“Kami menemukan ada pemisahan penayangan proyek untuk menyamarkan pengadaan dan menghindari sistem lelang terbuka. Ini merupakan indikasi kuat adanya pengaturan sistemik,” jelas Asep.

Dari hasil OTT, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 231 juta yang diduga bagian dari komitmen fee. Kelimanya kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan.

Lebih jauh, konstruksi kasus juga menunjukkan adanya keterlibatan pejabat di tingkat nasional. Heliyanto, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, disebut menerima Rp 120 juta dari KIR dan RAY (Direktur PT RN, anak KIR), sebagai imbalan pengaturan proyek nasional.

Proyek-proyek ini meliputi ruas strategis dan bernilai besar. “Kami akan terus menelusuri apakah praktik ini juga terjadi di daerah lain. Tidak menutup kemungkinan kami perluasan penyidikan,” ujar Asep.

Kemungkinan Pemeriksaan Bobby Nasution

Gubernur Sumut Bobby Nasution tak luput dari sorotan. Meski belum disebut sebagai tersangka, KPK membuka peluang untuk meminta keterangan darinya terkait proses penganggaran dan pengawasan proyek.

“Jika informasi atau bukti mengarah kepada peran strategis Gubernur dalam proyek ini, tentu kami akan panggil. Prinsip kami adalah follow the money dan objektivitas hukum,” tegas Asep.

Dalam kesempatan terpisah, Bobby Nasution menyampaikan pernyataan di Kantor Gubernur Sumut, Senin (30/6/2025). Ia mengaku menyayangkan penetapan Topan sebagai tersangka dan menegaskan dukungan terhadap proses hukum.

“Saya sudah sering mengingatkan jajaran untuk tidak menyalahgunakan kewenangan. OPD ini adalah yang ketiga yang terjerat kasus korupsi selama saya menjabat. Kami sangat menyayangkan,” kata Bobby.

Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak akan mengintervensi proses hukum dan siap memberikan data atau keterangan jika dibutuhkan. “Silakan proses berjalan, kami akan kooperatif. Pemerintah provinsi tetap menghormati tugas KPK,” ujarnya.

KPK: Strategi Korupsi Sudah Tersistem

Asep juga menyoroti bahwa pola korupsi di Sumut menunjukkan adanya jaringan dan keterlibatan beberapa level birokrasi. “Modus pengaturan lelang lewat e-katalog ini perlu diwaspadai. Kami mencatat adanya replikasi modus serupa di provinsi lain dan itu sedang kami pelajari,” ujarnya.

Baca juga: 4 Pulau di Aceh “Pindah” ke Sumut, Kemendagri: Tak Ada Kepentingan

Ia menutup dengan menegaskan bahwa tidak ada kekebalan hukum bagi siapapun. “Jika nanti bukti mengarah ke kepala daerah, ya kami proses. Kami tak mengenal siapa, jabatan apa, kalau korupsi ya tetap kami usut,” pungkas Asep.

Dengan penetapan lima tersangka dan potensi pemanggilan Gubernur, kasus ini membuka kembali urgensi pengawasan pengadaan di level daerah, sekaligus menjadi ujian konsistensi komitmen antikorupsi dalam kepemimpinan daerah.***

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button