Marketplace Jadi Pemungut Pajak: Ini Dampak PMK 37/2025 bagi Pedagang Online

SuaraNalar.com-Mulai 14 Juli 2025, pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang menetapkan platform marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan oleh pedagang dalam negeri.
Kebijakan ini menjadi tonggak baru dalam sistem perpajakan Indonesia yang terus menyesuaikan diri dengan ekosistem dagang digital yang berkembang pesat.
Adaptasi Pajak di Era Digital
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rosmauli, menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah penambahan jenis pajak baru, melainkan penyesuaian mekanisme pemungutan pajak yang disesuaikan dengan ekosistem digital.
“PMK-37/2025 tersebut ditetapkan pada tanggal 11 Juni 2025 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 14 Juli 2025,” ujarnya di Jakarta, Senin (14/7/2025).
Sebelumnya, pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan secara manual oleh pihak-pihak tertentu. Kini, platform marketplace seperti e-commerce atau aplikasi jual beli daring menjadi pihak pemungut resmi berdasarkan sistem yang terintegrasi secara digital.
Baca juga: Membaca Investasi Danantara Indonesia, Terukur atau Salah Arah?
Kewajiban Pedagang dan Marketplace
Salah satu poin penting dalam PMK 37/2025 adalah kewajiban bagi merchant atau pedagang dalam negeri yang berjualan melalui marketplace untuk menyampaikan data transaksi kepada platform digital. Data inilah yang akan digunakan sebagai dasar pemungutan pajak oleh pihak marketplace.
Tarif yang dikenakan dalam pemungutan PPh Pasal 22 ini adalah 0,5% dari nilai transaksi, yang dapat bersifat final atau tidak final tergantung pada karakteristik penghasilan yang diperoleh.
Marketplace juga diwajibkan menyampaikan laporan pemungutan dan penyetoran pajak kepada DJP secara berkala. Dalam prosesnya, invoice dari transaksi digital akan diperlakukan sebagai dokumen resmi yang setara dengan Bukti Pemungutan PPh unifikasi.
Apa Artinya Pajak Marketplace Bagi Pelaku Usaha Online?
Dengan diberlakukannya PMK ini, proses administrasi perpajakan di sektor e-commerce akan menjadi lebih sederhana dan transparan. Pedagang tidak lagi perlu melakukan pemungutan atau pelaporan secara terpisah, karena sudah diintegrasikan melalui sistem marketplace.
Baca juga: CEO eFishery Akui Rekayasa Keuangan: “Saya Hanya Ingin Bertahan Hidup”
Namun, di sisi lain, pelaku usaha juga perlu lebih memahami kewajiban perpajakan mereka dan memastikan bahwa data transaksi disampaikan secara akurat kepada platform digital.
Transformasi Menuju Ekosistem Perpajakan yang Terintegrasi
Kehadiran PMK 37/2025 mencerminkan langkah serius pemerintah dalam menyusun ulang sistem perpajakan yang lebih adaptif terhadap pola bisnis masa kini. Marketplace kini bukan hanya menjadi tempat jual beli, tapi juga menjadi bagian dari sistem kepatuhan pajak nasional.***