
Prabowo Resmikan THR & Gaji ke-13 untuk 9,4 Juta Aparatur Negara, Plus Bonus Bagi Ojol
Jakarta, SuaraNalar.com – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengeluarkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi 9,4 juta aparatur negara, termasuk PNS, TNI-Polri, hakim, pensiunan, serta pekerja swasta. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang diumumkan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Detail Penerima dan Skema Pembayaran
- Penerima:
- 9,4 juta aparatur negara (ASN pusat/daerah, PPPK, TNI-Polri, hakim, pensiunan).
- Pekerja swasta di seluruh sektor.
- Pengemudi ojek online (ojol) dan kurir melalui kebijakan Bonus Hari Raya (BHR).
- Besaran:
- ASN pusat, TNI-Polri, dan hakim: 100% gaji pokok + tunjangan melekat + tunjangan kinerja.
- Pensiunan: 1x uang pensiun bulanan.
- ASN daerah: Disesuaikan kemampuan fiskal daerah.
- Pekerja swasta: Minimal 1x gaji sesuai UU Ketenagakerjaan.
- Ojol/kurir: 20% dari rata-rata pendapatan 12 bulan terakhir (atur dalam SE Menaker No. M/3/HK.04.00/III/2025).
Jadwal Pencairan
- THR Aparatur Negara:
- Dicairkan mulai 17 Maret 2025 (dua minggu sebelum Lebaran).
- Gaji ke-13:
- Dibayarkan Juni 2025 (bertepatan tahun ajaran baru).
- THR Swasta:
- Paling lambat 24-25 Maret 2025 (7 hari sebelum Lebaran).
Bonus untuk Ojol & Kurir: Grab Siap Patuh
Pemerintah mewajibkan perusahaan transportasi online memberikan BHR sebesar 20% dari pendapatan rata-rata mitra. Anthony Tan, CEO Grab, menyatakan kesiapan perusahaan:
“Kami apresiasi dedikasi mitra pengemudi. Bonus ini bentuk dukungan kami meski bukan bagian dari manfaat rutin.”
Sanksi Tegas bagi Pengusaha Nakal
Perusahaan yang mangkir membayar THR/BHR berisiko terkena sanksi:
- Teguran tertulis hingga pembekuan usaha.
- Modus kecurangan yang diwaspadai: PHK sebelum Lebaran, pemutusan kontrak sepihak, atau penundaan bayar.
Said Iqbal (Ketua KSPI):
“Menaker harus turun langsung pantau lapangan. Jangan hanya buat posko pengaduan!”
Dampak Ekonomi: Dongkrak Daya Beli & Pertumbuhan
Ekonom Wijayanto Samirin (Universitas Paramadina) memperkirakan kebijakan ini bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi Q1-2025:
“THR dan BHR akan picu kenaikan konsumsi rumah tangga, terutama di sektor ritel, transportasi, dan logistik.”
Respons Pengusaha & Tantangan
- Apindo:
Ketua Umum Shinta W. Kamdani menyebut mayoritas perusahaan siap patuh, meski ada kendala likuiditas di sektor UMKM. - Pekerja Harapan:
“Semoga perusahaan tidak cari loophole untuk potong THR,” ujar Andi, kurir online di Jakarta.
Baca Juga:
- APBN 2025 Defisit Rp31,2 Triliun di Awal Tahun: Sri Mulyani Beberkan Penyebab
- Revisi UU TNI Dikritik: Militerisasi Pemerintahan atau Perlindungan Negara?
Keterangan:
Pantau update kebijakan THR dan BHR melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan. Laporkan pelanggaran ke posko pengaduan di posko-thr.go.id atau hubungi Hotline 1500-123.