Nasional

UMP 2026 Resmi Naik, Pemerintah Pastikan Daya Beli Pekerja Tetap Terjaga

Pemerintah Indonesia memastikan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 akan mengalami kenaikan di seluruh provinsi dan mulai berlaku 1 Januari 2026. Penetapan upah minimum ini merupakan respons terhadap kenaikan biaya hidup, inflasi, serta dinamika ekonomi regional yang berbeda-beda di tiap daerah.

Penetapan UMP 2026 dilakukan oleh gubernur masing-masing provinsi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru tentang pengupahan, yang memberi ruang penyesuaian sesuai kondisi ekonomi daerah. Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada pengurangan upah minimum meskipun pertumbuhan ekonomi di beberapa wilayah kurang kuat.

Daftar UMP 2026 di Sejumlah Provinsi

Sejumlah provinsi di Indonesia telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 melalui keputusan gubernur masing-masing. Besaran kenaikan bervariasi, menyesuaikan kondisi ekonomi daerah, inflasi, serta rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah.

Di Sulawesi Tengah, UMP 2026 ditetapkan sebesar Rp3.179.565, naik sekitar 9,08% dari UMP 2025 yang berada di angka Rp2.915.000. Sementara itu, Sumatera Utara menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3.228.971, meningkat 7,90% dibandingkan tahun sebelumnya.

Kenaikan juga terjadi di wilayah Sulawesi dan Sumatera lainnya. Sulawesi Selatan menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3.921.234, naik 7,21%, sedangkan Sumatera Selatan menetapkan angka Rp3.942.963, atau naik sekitar 7,10% dari UMP 2025.

Baca juga: Presiden Tegaskan Penanganan Bencana Bukan Ajang Wisata dan Pencitraan

Untuk kawasan timur Indonesia, Papua Barat menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3.840.947, meningkat 6,25% dibanding tahun sebelumnya. Di sisi lain, Sulawesi Utara menjadi salah satu provinsi dengan UMP tertinggi, yakni Rp4.002.630, dengan kenaikan sekitar 6,01%.

Di Pulau Jawa, Jawa Timur menetapkan UMP 2026 sebesar Rp2.446.881, naik sekitar 6,11% dari UMP 2025. Sementara itu, Jawa Tengah menetapkan UMP 2026 di angka Rp2.327.386, yang juga mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya, meski persentase resminya tidak dirinci dalam pengumuman awal.

Wilayah Kalimantan dan Nusa Tenggara juga mencatat penyesuaian upah. Kalimantan Tengah menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3.686.138, naik sekitar 6,12%. Di Nusa Tenggara Barat, UMP 2026 berada di angka Rp2.673.861, dengan kenaikan relatif lebih kecil, sekitar 2,73%. Sementara Nusa Tenggara Timur menetapkan UMP 2026 sebesar Rp2.455.898.

Di Sumatera bagian barat, Sumatera Barat menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3.182.955, naik sekitar 6,30%. Gorontalo menetapkan UMP 2026 di angka Rp3.405.144, meningkat sekitar 5,70%. Adapun Bali menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3.207.459, dengan kenaikan sekitar 7,04% dibandingkan tahun sebelumnya.

Secara umum, kenaikan UMP 2026 di berbagai provinsi berada di rentang 2% hingga 9%, mencerminkan upaya pemerintah daerah menjaga daya beli pekerja sekaligus mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha di masing-masing wilayah.

Baca juga: SUMATERA DARURAT! 3,3 Juta Jiwa Terdampak, 753 Meninggal dalam Banjir & Longsor

Kenaikan UMP 2026 di berbagai provinsi diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja, terutama di tengah tekanan inflasi dan biaya hidup tinggi. Namun para pemangku kepentingan juga menekankan pentingnya dialog sosial agar kebijakan ini berjalan tanpa mengganggu kesempatan kerja maupun investasi di daerah.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button