BisnisInternasional

CCCS Singapura Peringatkan Grab-GoTo Soal Merger. Ancaman Denda Jika Langgar Hukum Persaingan


Jakarta, SuaraNalar.com – Komisi Persaingan Usaha dan Konsumen Singapura (CCCS) menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi dari Grab atau GoTo terkait rencana penggabungan (merger) kedua raksasa transportasi online tersebut. Namun, CCCS mengingatkan bahwa merger yang berpotensi menguasai 90% pasar transportasi online di Singapura dan Indonesia harus mematuhi hukum persaingan, atau risiko denda hingga 10% omzet perusahaan per tahun selama tiga tahun.

Peringatan Keras CCCS: “Segera Konsultasi Hukum!”

Dalam pernyataan resmi ke Reuters, Rabu (19/3/2025), CCCS menegaskan:

  • Perusahaan wajib memastikan rencana merger tidak mengurangi persaingan pasar.
  • Jika terbukti melanggar, CCCS berwenang membatalkan merger, memaksakan denda, atau memberlakukan tindakan sementara.
  • Grab dan GoTo disarankan menjalani proses pra-pemberitahuan atau diskusi pra-notifikasi untuk menghindari risiko hukum.

“Kami terbuka untuk berinteraksi dengan para pihak. Tapi jika merger dilakukan tanpa pemberitahuan dan terbukti monopoli, sanksi akan diberlakukan,” tegas CCCS.

post-image-3

Detail Rencana Merger: Dominasi 90% Pasar

Berdasarkan laporan Euromonitor International, merger Grab-GoTo akan menguasai:

  • 89,7% pasar transportasi online di Singapura.
  • 91,3% pasar di Indonesia.
  • 85% layanan pengiriman makanan di Asia Tenggara.

Pembicaraan merger ini disebut telah memasuki tahap uji tuntas (due diligence) oleh Grab, meski kedua perusahaan enggan berkomentar. GoTo hanya menyatakan, “Tidak ada kesepakatan yang dicapai,” dalam pengumuman ke Bursa Efek Indonesia.

Kilas Balik Pelanggaran Grab-Uber & Trans-Cab

CCCS memiliki catatan pelanggaran Grab di masa lalu:

  • 2018: Grab didenda S$13 juta (Rp140 miliar) karena merger dengan Uber tanpa pemberitahuan.
  • 2024: Grab membatalkan akuisisi Trans-Cab (operator taksi terbesar ketiga Singapura) setelah tekanan regulator.

“Grab seharusnya belajar dari sejarah. Merger tanpa persetujuan CCCS berisiko tinggi,” ujar Lim Wei Ming, Analis Persaingan Usaha di NUS Business School.

Dampak ke Pasar: Saham GoTo Anjlok 2,4%

Kabar merger ini memicu reaksi negatif investor:

  • Saham GoTo (GOTO) turun 2,4% di Bursa Efek Indonesia, meski indeks acuan (JCI) naik 1,5%.
  • Analis memperkirakan valuasi merger mencapai US$25 miliar (Rp390 triliun), tetapi risiko regulasi bisa menggagalkan rencana.

Proyeksi & Ancaman ke Depan

  1. Tuntutan Kompetitor: Perusahaan kecil seperti Maxim atau InDriver mungkin protes ke CCCS jika merger terwujud.
  2. Intervensi Pemerintah Indonesia: KPPU berpotensi menyelidiki dampak merger di pasar domestik.
  3. Nasib Mitra Driver: Potensi penurunan tarif dan insentif jika pasar didominasi satu pemain.

Baca Juga:

Keterangan:
Perkembangan rencana merger Grab-GoTo dan respons regulator akan terus dipantau SuaraNalar.com. Update terkini via platform kami atau channel Telegram @suaranalar.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button