Nasional

Polisi Ungkap Sindikat Curanmor di Tangerang, Pelaku dan Penadah Dibekuk!

Polisi berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi secara berulang di puluhan lokasi di wilayah Tangerang Raya. Tiga pelaku, termasuk penadah motor curian, berhasil diamankan dalam operasi yang melibatkan penyelidikan intensif serta bukti rekaman CCTV dari beberapa titik kejadian.

Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, menjelaskan bahwa dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil menangkap tiga orang pelaku beserta sejumlah barang bukti penting. “Dalam pengungkapan ini, kami mengamankan tiga orang pelaku dan sejumlah barang bukti seperti dua sepeda motor curian, kunci T, serta rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi para pelaku,” ujar Kompol Rabiin pada Rabu sebagaimana dikutip dari Detik.com (14/1/2026).

Baca juga: Markas Scam Internasional Digerebek, Puluhan Tersangka Diamankan

Penangkapan tersebut dilakukan di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang, setelah pihak kepolisian melakukan pemantauan dan patroli berdasarkan rekaman CCTV yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan kendaraan yang dicuri. “Penyelidikan kami berawal dari patroli dan pemantauan CCTV warga. Saat kendaraan yang dicuri terpantau bergerak, tim langsung bergerak cepat melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil menangkap para pelaku,” tambahnya.

Pelaku utama, berinisial ZA, ditangkap lebih dahulu. ZA diketahui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor berulang kali dengan modus menggunakan kunci T. Dua pelaku lainnya, DH dan DN, berperan sebagai penadah yang membawa kendaraan hasil kejahatan dan berencana untuk mengirimkan sebagian sepeda motor tersebut ke wilayah Lampung.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor, kunci T, STNK hasil curian, rekaman CCTV, ponsel genggam, serta uang tunai yang diduga berasal dari hasil penjualan motor curian. Para pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan dan penadahan.

Baca juga: UMP 2026 Resmi Naik, Pemerintah Pastikan Daya Beli Pekerja Tetap Terjaga

“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan secara berulang, serta Pasal 480 dan Pasal 481 KUHP tentang penadahan dan pengangkutan hasil kejahatan, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara hingga tujuh tahun,” terang Kompol Rabiin.

Polisi juga mengungkapkan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap lebih banyak jaringan sindikat ini dan mencari pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button