Politik

Serangan Balik Tom Lembong: Laporkan Hakim PN Tipikor Jakarta

SuaraNalar.com-Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, melakukan perlawanan hukum atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan padanya dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Melalui tim kuasa hukumnya, Tom Lembong melaporkan majelis hakim ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY), sebagai bentuk kritik terhadap profesionalitas penegak hukum.

“Iya, kami sudah melakukan, bukan akan. Kami sudah melaporkan ini, dan surat-surat ini kami harapkan diproses oleh pihak-pihak yang berkepentingan, baik Komisi Yudisial maupun Mahkamah Agung,” ujar pengacara Tom, Ari Yusuf Amir, saat ditemui di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).

Menurut Ari, laporan ini tidak berkaitan langsung dengan materi vonis, melainkan menyangkut etika dan profesionalitas majelis hakim yang menangani perkara.

Baca juga: Skandal Vonis Lepas Korporasi Migor: Tiga Hakim Resmi Ditahan

“Ini bukan soal putusannya. Yang kami permasalahkan adalah profesionalitas dari para penegak hukum itu. Itu yang jadi sorotan,” tegasnya.

DPR Beri Setuju Abolisi Tom Lembong

Langkah hukum ini terjadi di tengah perkembangan politik penting. DPR RI secara resmi memberikan pertimbangan dan persetujuan atas surat Presiden RI terkait pemberian abolisi kepada Tom Lembong. Hal ini terungkap setelah rapat konsultasi antara DPR dan pemerintah pada Kamis (31/7).

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR RI.

Abolisi terhadap Tom Lembong menjadi bagian dari surat Presiden Nomor R 42/Pers/VII/2025 yang juga mencakup permintaan amnesti bagi 1.116 orang terpidana, termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Profil Hakim Dennie Arsan: Dari PN Karawang hingga Vonis Korupsi

Hakim yang memimpin sidang kasus Tom Lembong adalah Dennie Arsan Fatrika, seorang hakim senior bergelar Hakim Madya Utama dengan pengalaman lebih dari dua dekade dalam sistem peradilan.

Kariernya dimulai pada 1999 sebagai calon hakim di PN Karawang. Ia kemudian bertugas di berbagai pengadilan di Indonesia dan kini menyandang pangkat Pembina Utama Muda (IV/c).

Menariknya, laporan harta kekayaannya menunjukkan lonjakan signifikan dalam beberapa tahun terakhir:

  • 2008: Rp192 juta
  • 2017: Rp195 juta
  • 2020: Rp1,4 miliar
  • 2023: Rp4,2 miliar
  • 2024: Rp4,3 miliar

Dalam LHKPN terakhir yang dilaporkan ke KPK per 31 Desember 2024, total kekayaannya mencapai Rp4,31 miliar. Aset tersebut meliputi properti senilai Rp3,15 miliar di Bogor, kendaraan mewah, hingga kas Rp460 juta.

Baca juga: Penangkapan Hakim: Sebuah Titik Balik dalam Peradilan Indonesia

Dengan adanya laporan ke KY dan MA, serta pemberian abolisi oleh Presiden yang sudah disetujui DPR, polemik vonis terhadap Tom Lembong kini memasuki babak baru. Perhatian publik kini tertuju pada transparansi sistem peradilan dan ketepatan pemberian abolisi di tengah dugaan konflik kepentingan.***

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button