Nasional

Bos Buzzer Dicokok Kejagung, Diduga Halangi Penyidikan Korupsi CPO, Gula, dan Timah

SuaraNalar.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan M. Adhiya Muzakki, pria yang dikenal dengan julukan Bos Buzzer, sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan berbagai perkara korupsi. Muzakki, yang juga diketahui sebagai ketua tim Cyber Army, ditangkap dan langsung ditahan pada Rabu (7/5/2025).

Dilansir SuaraNalar.com dari YouTube Kompas TV pada Kamis (8/5/2025), Muzakki diduga menggerakkan jaringan buzzer berbayar untuk menyebarkan konten yang menyudutkan penyidik Kejagung serta menggiring opini publik guna melemahkan penegakan hukum pada kasus ekspor CPO, impor gula, dan tata niaga timah.

Operasi Buzzer Bernama “Cyber Army”

Kejagung membeberkan bahwa Muzakki merekrut hingga 150 orang untuk membentuk tim Cyber Army, yang dibagi dalam lima unit dengan kode “Mustafa I” hingga “Mustafa V”. Tugas mereka adalah menyebarkan video, komentar, dan narasi negatif yang menyerang kredibilitas lembaga penegak hukum. Setiap anggota dibayar hingga Rp1,5 juta per akun media sosial.

Baca juga: Duduk Perkara Kontroversi KPK Dilarang Menangkap Direksi Perusahaan BUMN

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Tim ini bekerja sangat sistematis, memiliki struktur komando, target konten, dan pembiayaan. Tujuannya jelas: menghalangi penyidikan perkara besar yang sedang berjalan.

Operasi ini disebut dibiayai oleh Marcella Santoso, tersangka lain yang sebelumnya telah ditetapkan bersama dua pelaku lain, yakni Tian Bahtiar dan Junaidi Saibih. Dana sebesar Rp864 juta mengalir untuk mendanai aktivitas kelompok buzzer tersebut.

Dalam jumpa pers, pihak Kejagung juga mengungkap bahwa Muzakki sempat berusaha merusak barang bukti berupa ponsel pribadi yang diduga menyimpan komunikasi internal antara dirinya dan para tersangka lain. Bukti digital tersebut berisi arahan, koordinasi narasi, dan skema pembayaran kepada para buzzer.

Konten Menyesatkan dan Strategi Opini Publik

Konten-konten yang diproduksi tim buzzer antara lain memuat tudingan bahwa penyidikan kasus-kasus besar seperti korupsi gula dan timah sarat kepentingan politik dan penuh rekayasa. Narasi ini menyebar luas di TikTok, Twitter, hingga Instagram.

“Ini bukan sekadar konten sembarangan. Mereka menggiring opini publik untuk menurunkan kredibilitas penegak hukum. Ini bentuk baru obstruction of justice di era digital,” ujar Abdul Qohar.

Usai pemeriksaan intensif, Muzakki ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Ia dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo. Pasal 55 KUHP tentang perintangan penyidikan perkara korupsi, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Kejagung menegaskan penahanan ini bertujuan mencegah potensi penghilangan bukti lanjutan dan intervensi terhadap saksi-saksi kunci yang masih dalam tahap pemeriksaan.

Siapa Bos Buzzer?

M. Adhiya Muzakki atau Bos Buzzer dikenal sebagai konsultan digital dan tokoh di balik banyak akun anonim yang memiliki jangkauan masif di media sosial. Ia disebut telah lama menjadi aktor penting dalam membentuk opini publik lewat kampanye digital yang terorganisir.

Baca juga: Jokowi Tegaskan KPK Bisa Tangkap Direksi BUMN yang Terbukti Korupsi, Ini Alasannya

Penetapan sebagai tersangka membuat publik terkejut, karena Muzakki selama ini tidak terlihat memiliki keterkaitan langsung dengan perkara hukum, namun ternyata memainkan peran vital di belakang layar.

Penangkapan Muzakki membuka babak baru dalam penegakan hukum di era digital. Kejagung mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap manipulasi informasi di media sosial, dan menegaskan komitmennya untuk tidak membiarkan siapa pun mengintervensi jalannya penyidikan.***

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button