Nasional

Prabowo Resmikan THR & Gaji ke-13 untuk 9,4 Juta Aparatur Negara, Plus Bonus Bagi Ojol


Jakarta, SuaraNalar.com – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengeluarkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi 9,4 juta aparatur negara, termasuk PNS, TNI-Polri, hakim, pensiunan, serta pekerja swasta. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang diumumkan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Detail Penerima dan Skema Pembayaran

  • Penerima:
    • 9,4 juta aparatur negara (ASN pusat/daerah, PPPK, TNI-Polri, hakim, pensiunan).
    • Pekerja swasta di seluruh sektor.
    • Pengemudi ojek online (ojol) dan kurir melalui kebijakan Bonus Hari Raya (BHR).
  • Besaran:
    • ASN pusat, TNI-Polri, dan hakim: 100% gaji pokok + tunjangan melekat + tunjangan kinerja.
    • Pensiunan: 1x uang pensiun bulanan.
    • ASN daerah: Disesuaikan kemampuan fiskal daerah.
    • Pekerja swasta: Minimal 1x gaji sesuai UU Ketenagakerjaan.
    • Ojol/kurir: 20% dari rata-rata pendapatan 12 bulan terakhir (atur dalam SE Menaker No. M/3/HK.04.00/III/2025).

Jadwal Pencairan

  1. THR Aparatur Negara:
    • Dicairkan mulai 17 Maret 2025 (dua minggu sebelum Lebaran).
  2. Gaji ke-13:
    • Dibayarkan Juni 2025 (bertepatan tahun ajaran baru).
  3. THR Swasta:
    • Paling lambat 24-25 Maret 2025 (7 hari sebelum Lebaran).

post-image-3

post-image-1Bonus untuk Ojol & Kurir: Grab Siap Patuh

Pemerintah mewajibkan perusahaan transportasi online memberikan BHR sebesar 20% dari pendapatan rata-rata mitra. Anthony Tan, CEO Grab, menyatakan kesiapan perusahaan:
“Kami apresiasi dedikasi mitra pengemudi. Bonus ini bentuk dukungan kami meski bukan bagian dari manfaat rutin.”

Sanksi Tegas bagi Pengusaha Nakal

Perusahaan yang mangkir membayar THR/BHR berisiko terkena sanksi:

  • Teguran tertulis hingga pembekuan usaha.
  • Modus kecurangan yang diwaspadai: PHK sebelum Lebaran, pemutusan kontrak sepihak, atau penundaan bayar.

Said Iqbal (Ketua KSPI):
“Menaker harus turun langsung pantau lapangan. Jangan hanya buat posko pengaduan!”

Dampak Ekonomi: Dongkrak Daya Beli & Pertumbuhan

Ekonom Wijayanto Samirin (Universitas Paramadina) memperkirakan kebijakan ini bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi Q1-2025:
“THR dan BHR akan picu kenaikan konsumsi rumah tangga, terutama di sektor ritel, transportasi, dan logistik.”

Respons Pengusaha & Tantangan

  • Apindo:
    Ketua Umum Shinta W. Kamdani menyebut mayoritas perusahaan siap patuh, meski ada kendala likuiditas di sektor UMKM.
  • Pekerja Harapan:
    “Semoga perusahaan tidak cari loophole untuk potong THR,” ujar Andi, kurir online di Jakarta.

Baca Juga:

Keterangan:
Pantau update kebijakan THR dan BHR melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan. Laporkan pelanggaran ke posko pengaduan di posko-thr.go.id atau hubungi Hotline 1500-123.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button