Nasional

Skandal Vonis Lepas Korporasi Migor: Tiga Hakim Resmi Ditahan

SuaraNalar – Jakarta, 16 April. Tiga hakim resmi ditahan dalam kasus dugaan suap senilai Rp 60 miliar yang menyeret nama besar lembaga peradilan dalam pusaran perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng.

Penahanan ini merupakan buntut dari vonis lepas terhadap tiga korporasi raksasa yang sebelumnya dituntut membayar ganti rugi hingga Rp 17 triliun.


Tiga Hakim Ditahan di Rutan Salemba

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyampaikan bahwa tiga hakim yang kini berstatus tersangka resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Ketiganya adalah:

  • Agam Syarif Baharudin

  • Ali Muhtaro

  • Djuyamto

Total, ada tujuh tersangka dalam skandal ini, termasuk nama besar Muhammad Arif Nuryanta, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan dua pengacara korporasi, Marcella Santoso serta Ariyanto.


Suap Rp 60 Miliar untuk Vonis Lepas

Fakta mengejutkan terungkap: penyidik Kejagung menemukan alat bukti suap sebesar Rp 60 miliar, diduga diberikan oleh pengacara Marcella dan Ariyanto kepada Ketua PN Jaksel saat itu, Muhammad Arif Nuryanta. Uang tersebut disalurkan melalui panitera Wahyu Gunawan.

Tujuannya jelas: mengamankan vonis lepas bagi tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng, yakni:

  • Permata Hijau Group

  • Wilmar Group

  • Musim Mas Group

Padahal sebelumnya, jaksa menuntut ketiganya dengan total uang pengganti nyaris Rp 17 triliun, termasuk Wilmar yang dituntut membayar Rp 11,8 triliun.


Dugaan Intervensi dan Uang dalam Amplop

Dalam penggeledahan tas milik Arif Nuryanta, penyidik menemukan:

  • Amplop coklat berisi 65 lembar uang pecahan SGD 1.000

  • Amplop putih berisi 72 lembar uang USD 100

  • Dompet berisi mata uang asing: USD, SGD, RM, dan uang rupiah

Kejaksaan juga mengungkap bahwa vonis lepas yang dijatuhkan bertolak belakang dengan dakwaan, meski secara unsur sebenarnya telah terpenuhi.

“Perkaranya tidak terbukti menurut pertimbangan hakim, walaupun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan,” kata Abdul Qohar dalam konferensi pers.


Titik Terang Penegakan Hukum?

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia peradilan Indonesia. Di tengah upaya membangun kepercayaan publik dan transparansi lembaga, justru terjadi dugaan permainan besar dalam kasus yang menyangkut kepentingan publik luas: harga dan distribusi minyak goreng.

Langkah Kejaksaan Agung dinilai sebagai sinyal penting bahwa praktik hukum tidak boleh tunduk pada uang dan kekuasaan.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button