Jokowi Tegaskan KPK Bisa Tangkap Direksi BUMN yang Terbukti Korupsi, Ini Alasannya

SuaraNalar.com – Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap memiliki kewenangan untuk memproses siapa pun yang terlibat dalam praktik korupsi, termasuk dari kalangan direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pernyataan ini disampaikan Jokowi merespons isu yang tengah ramai diperbincangkan publik, yakni anggapan bahwa KPK tidak lagi memiliki kewenangan untuk menangani perkara korupsi yang melibatkan direksi BUMN.
Isu tersebut mencuat usai munculnya penafsiran terhadap Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yang mengatur siapa saja yang dapat diproses oleh lembaga antirasuah tersebut.
Baca juga: Duduk Perkara Kontroversi KPK Dilarang Menangkap Direksi Perusahaan BUMN
Dalam pasal itu disebutkan bahwa KPK berwenang menangani perkara korupsi yang menyangkut: penyelenggara negara dan penegak hukum; perkara dengan kerugian negara atau nilai suap di atas satu miliar rupiah; atau perkara yang mendapat perhatian publik luas.
Namun belakangan, sejumlah pihak menafsirkan bahwa direksi BUMN yang tidak dikategorikan sebagai penyelenggara negara berdasarkan UU Aparatur Sipil Negara tidak lagi masuk dalam yurisdiksi langsung KPK, kecuali memenuhi dua kriteria lainnya (nilai besar dan perhatian publik).
Penafsiran tersebut sempat menimbulkan kekhawatiran akan adanya “zona abu-abu” dalam pemberantasan korupsi di lingkungan BUMN. Padahal BUMN merupakan institusi yang mengelola dana negara dalam jumlah besar dan memiliki peran vital dalam pembangunan nasional.
Merespons hal tersebut, mantan Presiden Jokowi memberikan klarifikasi dalam sebuah wawancara terbuka.
“Semua yang berkaitan dengan korupsi itu bisa diproses. Baik itu pemerintah, baik itu BUMN, baik itu sektor swasta,” tegas Jokowi.
Dikutip SuaraNalar.com dari kanal YouTube Official INews pada Selasa (6/5/2025), pernyataan itu disampaikan dalam sesi tanya jawab yang menyinggung berbagai persoalan hukum dan tata kelola pasca dirinya tidak lagi menjabat sebagai kepala negara.
Baca juga: Siapkan Suntikan Modal Rp8 Triliun untuk Agrinas, Kemenkeu: Kelola Perkebunan Sawit Sitaan Korupsi
Pernyataan Jokowi itu sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa semangat pemberantasan korupsi harus terus dijaga dan dijalankan oleh semua aparat penegak hukum tanpa terkecuali. Ia menegaskan bahwa tidak ada perlindungan hukum bagi pelaku korupsi, baik dari sektor publik maupun swasta.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak KPK menanggapi klarifikasi dari Jokowi. Namun masyarakat berharap lembaga antirasuah tetap menjalankan fungsinya secara independen, berani, dan tanpa pandang bulu.***